Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
Selain hal itu, Pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian diminta memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi Pejabat atau PNS yang belum memilikinya. Selain itu, sang pejabat juga harus menjabarkan tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dan cara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bagi Pejabat atau PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan, agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Untuk melaksanakan kewajiban seperti yang diatur dalam surat edaran Menpan tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau seluruh Pejabat atau PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan Bendahara.
Oleh karenanya, para Bendahara di satuan-satuan kerja juga segera memberikan bukti potong pajak penghasilan Pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya.
Selain itu, DJP akan berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011. (rhs)
Sumber :
.......... BLOG ANCI 9381 ............
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar