BROWSING MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION) KLIK DIBAWAH INI :

Rabu, 11 Januari 2012

DUA PNS BEREKENING MILIARAN SEGERA DIPECAT




Ditjen Pajak berhati-hati dalam memproses pemecatan kedua PNS muda ini. Proses pemecatan dua pegawai pajak yang terbukti bersalah dalam kasus rekening gendut PNS sebentar lagi selesai. Saat ini kedua pegawai tersebut dibebastugaskan dari pekerjaannya.
Dirjen Pajak, Fuad Rahmany menjelaskan butuh proses hukum yang panjang untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS), apalagi yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri. "Statusnya belum dipecat namun kami tidakkasih pekerjaan lagi. Kami mutasi tarik untuk duduk saja di kanwil sambil menunggu proses," kata Fuad di Jakarta, Senin 9 Januari 2012.


Khusus pemeriksaan dua pegawai pajak ini, Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan hingga dua kali karena pemeriksaan pertama tidak optimal. Pemeriksaan kedua diperlukan agar menemukan bukti-bukti yang tajam.



Sedangkan analisis PPATK tidak dapat dijadikan bukti hukum. PPATK, lanjut Fuad, hanya memberikan aliran dana yang diduga mencurigakan. Analisis PPATK dikirim ke Ditjen Pajak untuk dibuktikan apakah benar uang tersebut berasal dari transaksi mencurigakan.



Jika Ditjen Pajak langsung memecat kedua PNS tersebut, kata Fuad, keduanya bisa mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, Ditjen Pajak berhati-hati dalam melakukan penindakan.



"Tapi komitmen kami tegas, tidak ada toleransi petugas kami yang menerima suap, kalau perlu sampaikan ke penegak hukum lain kalau itu pidana, sama sekali tidak ada niat DJP (Ditjen Pajak) melindungi pegawai," katanya.



Proses hukumnya sendiri, menurut Fuad, sudah hampir selesai. Satu orang sudah diusulkan untuk dipecat secara tidak hormat, dan satu orang lagi sedang mengikuti seluruh proses formal dan diperkirakan minggu depan telah selesai.

Kasus ini mencuat saat Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengungkap 10 PNS muda yang memiliki rekening miliaran rupiah. Dana ini tidak sebanding dengan gaji PNS muda yang rata-rata masih golongan III dan IV.

SUMBER :









.......... BLOG ANCI 9381 ............

0 KOMENTAR ANDA:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails