Dian, 42, dan Randy, 29,ditangkap aparat karena diduga menjual alat komunikasi atau gadget jenis iPad yang tidak memiliki label Direktorat Telepon dan Seluler (Ditponsel) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
Selain itu,alat yang dijual tidak memiliki buku panduan manual berbahasa Indonesia. Kini kasus itu telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Undang- Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penasihat hukum Dian dan Randi, Virza Roy Hisan,menilai kasus tersebut sangat merugikan kliennya.
Sebab, kliennya itu bukan tergolong importir dengan membeli barang dengan skala besar.Perangkat iPad tersebut dibeli Dian dari Randy yang membelinya di Singapura. Lantas, setelah Dian memiliki barang itu dia jual lagi karena tidak cocok dengannya sehingga iPad yang tidak memiliki buku panduan manual berbahasa Indonesia itu dijual lagi melalui iklan internet.
”Kenapa saat klien kami menjualnya lagi menjadi sebuah kasus? Padahal saat di Bea Cukai dan Imigrasi ketika Randy membawanya dari Singapura tidak ada masalah di bandara. Berarti barang tersebut tidak ilegal dong,”katanya. Virza menilai, tindakan polisi terlalu jauh dalam melakukan inisiatif penangkapan dengan cara penyamaran berpura- pura sebagai pembeli.
Selain itu,dia menceritakan lebih lanjut lagi ketika ditangkap oleh aparat pada 24 November 2010 dan kliennya diperiksa selama 1 kali 24 jam. ”Hasil pemeriksaan polisi menyatakan dua kliennya hanya dikenaiwajiblapor,” kenang Virza. Tanpa sepengetahuan Dian dan Randy,ternyata kasus itu diteruskan prosesnya sampai ke tingkat kejaksaan.
Pada 5 Mei 2011, kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.Berdasarkan penilaian pihak kejaksaan, dua orang tersebut langsung ditahan.”Hal ini terdapat dua persepsi berbeda antara kepolisian dengan kejaksaan,”tuturnya lagi. Kini kasus itu telah masuk ke persidangan dan telah memasuki sidang kelima pada Selasa (28/6).
Dalam persidangan itu, kejaksaan mendakwa dua kliennya dengan Undang- Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia berharap kliennya tidak ditahan karena Dian dan Randy memiliki identitas yang jelas. Bahkan kedua klien yang diketahui alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu memiliki pekerjaan yang jelas dan tidak mungkin melarikan diri.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Jafar, kasus itu terjadi pada 2010.Pada waktu itu Baharudin belum bertugas di Polda Metro Jaya. Kendati demikian, Baharudin menilai, jika kasus itu telah sampai di pengadilan, penyidikannya telah tuntas.Di dalamnya telah terdapat bukti dan saksinya.
Menurut Kepala Bagian Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Dewa Broto, dalam peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 2008 tentang sertifikasi dan perangkat telekomunikasi, setiap perangkat telekomunikasi itu harus memiliki label sertifikasi untuk perlindungan konsumen.
Sementara sertifikat tersebut tidak dimiliki oleh pembeli, melainkan importir, jika barang yang digunakan itu barang dari luar.Dengan adanya sertifikasi itu,konsumen mendapatkan perlindungan dari barang yang dibeli tersebut. ilham safutra
Sumber :
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar