Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada bulan Juli 2011 ini segera akan mencairkan pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2011.
Demikian siaran pers Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Agus Suprijanto, seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2011).
"Untuk PNS pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke KPPN dilakukan pada Juli 2011. Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) pada Juli 2011," kata Agus.
Sementara untuk PNS di daerah, pejabat di daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, serta wakilnya maka pelaksanaan pembayaran gaji/pensiu/tunjangan bulan ketigabelas tahun 2011 ini akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011.
Menurut Agus, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2011 kepada PNS, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai ngeri, pejabat negara, dan pnerima pensiun/tunjangan
Sumber :
Tribunnews.com
.......... BLOG ANCI 9381 ............
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar