Pemberian gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota POLRI batal diberikan bulan ini karena terhambat birokrasi.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto menyatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diurus di Sekretariat Negara, soal pemberian gaji ke-13 ini.
"Sejauh ini, peraturan tersebut telah digodok oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Sekretariat Negara," kata Agus seperti dikutip dari situs Kemenkeu, Sabtu (18/6/2011).
Sampai dengan saat ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seluruh Indonesia masih menunggu mekanisme petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 di tahun 2011.
Hal tersebut mengingat, setelah terbit peraturan pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke-13, masih diperlukan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) sebagai dasar pembayaran di setiap KPPN.
Sumber :
Detik.Com
.......... BLOG ANCI 9381 ............
0 KOMENTAR ANDA:
Posting Komentar