BROWSING MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION) KLIK DIBAWAH INI :

Senin, 28 Maret 2011

GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) NAIK, GAJI PEJABAT MENYUSUL ???


Tunjangan tertinggi dinikmati oleh pegawai di Kementerian Keuangan, sebesar Rp46,95 juta.

Kendati sudah menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri namun rencana pemerintah menaikkan gaji pejabat negara masih menggantung.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan bahwa kenaikan gaji pejabat hingga kini belum selesai dibahas oleh Tim Reformasi Birokrasi.  Jika sudah selesai digodog tim tersebut, selanjutnya akan dibahas di kantor Wakil Presiden dan kantor Presiden untuk dimintakan persetujuan. "Ada proses yang masih dijalankan. Dalam proses tersebut masih ada forum untuk dibicarakan. Jadi belum ada kata setuju," ujar Agus.

Rencananya pemerintah akan menghapus honorarium pejabat negara yang berbeda-beda terlebih dahulu. "Kami ingin mengkonversi tunjangan dan honorarium itu supaya lebih konsisten dan sederhana," ujarnya.

Wacana kenaikan gaji pejabat itu kembali muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan gajinya tidak pernah naik selama tujuh tahun. Hal tersebut dikatakan dalam acara pengarahan dan pembekalan Rapim TNI dan Polri di Balai Samudera Kelapa Gading-Jakarta 21 Januari 2011.

Sebelumnya, Yudhoyono juga beberapa kali mengatakan hal tersebut dalam beberapa acara. Misalnya,  pada 23 September 2010, ia menyinggung gaji presiden dalam konteks gaji eksekutif BUMN yang tinggi. "Tidak apa-apa gaji eksekutif BUMN tinggi. Yang penting kinerjanya baik. Jangan sampai ada gaji 10 kali lipat gaji Presiden, namun tidak lebih sregep[rajin]," ujar SBY. 

Menkeu menyatakan rencana kenaikan gaji pejabat bukan karena 'keluhan' SBY. Pemerintah, kata dia, memang sudah berencana menaikkan gaji 8.000 pejabat negara. Yang dimaksud pejabat negara itu antara lain adalah Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, DPR, pimpinan kementerian/lembaga negara hingga bupati/walikota dan wakilnya.

Tim  Reformasi Birokrasi selama lima tahun mengkaji ulang sejumlah aturan hukum mengenai penggajian, standarisasi dengan mempertimbangkan berbagai indikator seperti pendapatan per kapita nasional, keadilan, tanggung jawab, risiko serta gaji pemimpin negara lain. Jika hal ini terlaksana, berdasarkan struktur gaji yang baru, Presiden akan memperoleh gaji tertinggi di Indonesia dibanding pejabat negara lainnya.

Agus menjelaskan, saat ini gaji total yang diterima Presiden mencapai Rp62,74 juta per bulan, terdiri atas gaji pokok Rp30,24 juta dan tunjangan Rp32,5 juta. Di luar gaji yang diterima, memang ada dana operasional yang dikelola rumah tangga kepresidenan. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar per bulan yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan dinas Presiden. Selain itu juga ada fasilitas berupa rumah dinas, mobil dinas, ajudan hingga pasukan pengawal Presiden.

Jika mengacu majalah The Economist edisi 5 Juli 2010, secara nominal gaji Presiden Indonesia memang jauh di bawah pemimpin dunia lainnya, apalagi dibandingkan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dengan gaji Rp1,7 miliar per bulan. Namun, jika dihitung berdasarkan rasio PDB per kapita, gaji Presiden RI tertinggi ketiga di dunia, berada di bawah presiden Kenya, Raila Odinga dan PM Singapura.

Kenaikan Gaji PNS 

Berbeda dengan kenaikan gaji pejabat negara yang belum disetujui, rencana kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani Presiden. Kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri sekitar 10-15 persen itu akan dibayar secara rapel pada April mendatang.

Kenaikan gaji PNS ini sudah dianggarkan dalam APBN 2011 dalam alokasi belanja pegawai sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.

Jumlah belanja gaji dan tunjangan pegawai itu naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun.

Peningkatan tersebut antara lain disebabkan oleh kenaikan gaji pokok PNS dan anggota TNI/Polri rata-rata 10 persen, pemberian gaji bulan ke-13, serta menampung cadangan alokasi anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat.

Dengan kenaikan tersebut, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp1.175.000 bagi pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati oleh pejabat eselon I atau Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.100.000. Untuk daftar gaji pokok PNS lihat di link ini.

Namun, angka itu belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan fungsional, jabatan, bahkan tunjangan kinerja yang melebihi gaji pokok. Tunjangan kinerja ini terutama didapatkan pegawai yang bekerja di kantor kementerian yang telah disetujui pelaksanaan reformasi birokrasinya.

Menurut Dirjen Perbendaharaan, Agus Supriyanto, tunjangan struktural yang diterima eselon I mencapai Rp6 juta. Total gaji yang dibawa pulang untuk golongan IV e atau setingkat Wakil Menteri Keuangan mencapai Rp40 juta.

Jika menilik dari daftar tunjangan kinerja kementerian yang telah disetujui pelaksanaan reformasi birokrasinya, tunjangan tertinggi didapatkan pegawai Kementerian Keuangan sebesar Rp46,95 juta dan tunjangan terendah Rp1,33 juta. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi mendapat tunjangan lebih rendah dibanding instansi lainnya yaitu Rp19,36 juta (tertinggi) dan Rp1,56 juta (terendah).

Bagaimana dengan gaji TNI/Polri?  Gaji pokok anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah sebesar Rp1,23 juta. Gaji itu diberikan untuk Prajurit Dua Kelasi Dua (TNI) dan anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

Sedangkan gaji pokok terbesar, Rp4,2 juta, diperuntukkan bagi pangkat tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun.



SILAHKAN BACA, KLIK :
INI DAFTAR KENAIKAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :


Share on FriendFeed

0 KOMENTAR ANDA:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails